Mahkamah Somalia menyatakan bersalah seorang perempuan yang mengatakan ia diperkosa oleh tentara, dan wartawan yang mewawancarai perempuan itu.
Tentara
Somalia mengibarkan bendera setelah mengusir militan al-Shabab dari
Kismayo (foto: dok). Seorang perempuan Somalia dihukum karena dianggap
menghina tentara Somalia.
Mahkamah Somalia di Mogadishu hari Selasa (5/2) menyatakan keduanya
bersalah menghina lembaga negara, dan menjatuhkan hukuman penjara satu
tahun untuk keduanya.
Perempuan bernama Lul Ali Usman yang berumur 27 tahun itu mengatakan ia diperkosa tentara tahun lalu. Tetapi jaksa agung Somalia menuduh perempuan itu mengajukan tuduhan palsu, mensimulasi pelanggaran hukum, dan menghina lembaga pemerintah.
Wartawan Abdiaziz Abdinur Ibrahim juga dinyatakan bersalah menghina pemerintah, dan membujuk perempuan itu agar memberikan bukti palsu.
Tiga terdakwa lain, termasuk suami perempuan itu, dibebaskan hari Selasa. Kelompok-kelompok HAM mengecam kasus itu, yang menurut mereka bermotif politik.
Perempuan bernama Lul Ali Usman yang berumur 27 tahun itu mengatakan ia diperkosa tentara tahun lalu. Tetapi jaksa agung Somalia menuduh perempuan itu mengajukan tuduhan palsu, mensimulasi pelanggaran hukum, dan menghina lembaga pemerintah.
Wartawan Abdiaziz Abdinur Ibrahim juga dinyatakan bersalah menghina pemerintah, dan membujuk perempuan itu agar memberikan bukti palsu.
Tiga terdakwa lain, termasuk suami perempuan itu, dibebaskan hari Selasa. Kelompok-kelompok HAM mengecam kasus itu, yang menurut mereka bermotif politik.
0 komentar:
Posting Komentar